#1

Aset kripto legal bappebti

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memperbarui daftar aset kripto yang secara resmi diakui dan dapat diperdagangkan di Indonesia.

Pada 9 Januari 2025, Bappebti mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti tentang Penetapan Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia. Keputusan ini merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam dokumen resmi setebal 63 halaman tersebut, sebanyak 851 aset kripto kini terdaftar secara sah di Indonesia. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024, di mana hanya terdapat 501 aset kripto yang dianggap legal di Indonesia.

Aset kripto yang masuk daftar mencakup nama-nama besar seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, XRP, USDT, hingga Pepe. Selain itu, altcoin populer seperti Chainlink, Tron, Toncoin, Cardano, dan Avalanche juga tercantum. Bahkan, beberapa meme coin seperti Dogecoin, FLOKI, Catizen, hingga Popcat turut terdaftar.

Menariknya, sejumlah token yang didukung selebritis lokal hingga koin yang memicu kontroversi kini juga mendapatkan status legal, seperti ASIX, ICON, VCGamers, hingga KUY Token. Terdapat juga koin yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian online, seperti Bitxdo, BotXCoin, dan Bag.win.

Dalam keterangannya, Bappebti menegaskan bahwa penyesuaian daftar ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto melalui platform exchange lokal.

Exchange Lokal Mulai Lakukan Delisting Aset Kripto Tak Terdaftar

Sebagai tindak lanjut dari peraturan baru ini, platform exchange lokal mulai melakukan delisting terhadap aset kripto yang tidak tercantum dalam daftar resmi Bappebti. Ini merujuk pada ketentuan ayat (5) Pasal 1, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hanya diperbolehkan memperdagangkan aset yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti.

Platform exchange Pintu, misalnya, mengumumkan akan menghentikan perdagangan terhadap 15 token kripto yang tidak masuk daftar resmi, termasuk 1000SATS, AEUR, AI16Z, CATS, Horizen, Connext Network, LayerZero, Magic Square, NEIRO Ethereum, OriginTrail, Pudgy Penguins, Swell, Zignaly, ZkLend, ZKsync. Proses delisting ini akan berlaku efektif mulai 13 Januari 2025.

“Sebagai platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Pintu senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap Pengguna Pintu dalam melakukan aktivitas perdagangan aset kripto,” jelas Pintu.

Di sisi lain, Indodax juga mengumumkan delisting sejumlah aset, seperti ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, DOGEGOV, hingga RETARDIO. Langkah ini sejalan dengan implementasi POJK No. 27/2024 yang melarang perdagangan aset kripto yang tidak masuk daftar resmi Bappebti.


image quote pre code